Baru - baru ini ada berita di Jawa Pos Radar Jember bahwa ada seorang dokter umum berinisial DR, 35 Tahun, ditahan polisi karena mempunyai ekstasi. Dokter ini mejalani pemeriksaan instensif atas dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkoba di Jember.
Wah kotaku tercinta sudah mulai tercemar ulah orang - orang tidak bertanggung jawab, yang ingin merusak generasi muda. Semoga generasi muda saat ini bisa membentengi diri dari pengaruh narkoba.
Selidik punya selidik tentang perkembangan kasus dokter ini. Ternyata dokter ini adalah seorang CPNS yang belum diangkat PNS. Sebagai mana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 27 Ayat (1) Huruf (a) bahwa Ketentuan - ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yang mempunyai pengertian bahwa peraturan pemerintah tentang disiplin kepegawaian berlaku juga bagi CPNS.
Di Pasal yang sama Ayat (2) menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Nah ini ada lagi
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri. Pasal 2 menyebutkan bahwa PNS yang didakwa telah melakukan kejahatan/pelanggaran dan dikenakan tahanan sementara maka dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 4 menyatakan bahwa kalau PNS itu mempunyai bukti kuat maka di gaji 50%, tapi jika belum ada petunjuk maka digaji 75%.
Memang yang namanya masih Calon ya harus berkelakuan baik. Kalau masih Calon saja sudah membuat ulah gemana lagi kalau sudah diangkat jadi PNS ??? !!!!
Wah kasihan pasien dokter ini, salah - salah dikasih resep narkoba.
Gimana kalau menurut para pengunjung pemecahan kasus ini ??
2 komentar:
Weleh...!!!
Ternyata narkoba saat ini emang benar-benar merajalela ya...!!
tidak hanya di kalangan pelajar, sipil, aparat bahkan dokter pu yang seharusnya memberikan pengarahan kepada masyarakat ternyata malah menjerumuskan ke lubang maut...!!!
menyedihkan sekali...!!!
Makanya kita sebagai generasi yang akan mempunyai keluarga, kita harus benar - benar menjaga agar keluarga kita tidak menjamah apalagi mengumsumsi barang haram. Seperti itu. Dan sebaiknya pemerintah tidak hanya menghukum para pemakai, tapi mereka harus direhabilitasi agar menjadi baik. Tapi kalau untuk pengedar dan pembuat Narkoba harus dihukum MATI !!!!!!!.
Posting Komentar